Kejari Bandung Jebloskan Tersangka Kasus Penjualan Rumah Mewah ke Rutan Perempuan

Agus Warsudi
Adetya alias Sasha (dua dari kiri), tersangka kasus penjualan rumah mewah dijebloskan ke Rutan Perempuan Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Terkait jadwal sidang, Yadi memastikan akan dilaksanakan 7 hari atau 5 hari setelah penahanan. "Sekitar seminggu setelah ini (penahanan). Secara formil dan materil kami berkeyakinan berkas ini sudah memenuhi syarat. Maka dilakukan pelimpahan dari pihak penyidik untuk melakukan tahap 2, yakni, tersangka dan barang bukti," tutur Yadi.

Pelaksana tugas (plt) Kepala Rutan Perempuan Bandung Ira Kusumahwati membenarkan Rutan Perempuan Bandung menerima tahanan titipan dari Kejari Bandung atas nama atas nama Adetya alias Sasha. 

"Ya benar, kami menerima tahanan titipan Kejari Bandung hari ini, " kata Plt Karutan Perempuan Bandung saat dihubungi wartawan. 

Diketahui, kasus ini berawal dari pelapor bernama Idod Juhandi berulangkali menagih sertifikat hak milik rumah mewah kepada Adetya alias Sasha, namun tak kunjung dilakukan transaksi dan diserahkan kepada notaris pembeli. Pembeli akhirnya melaporkan Sasha ke polisi.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network