Kejari Bandung Jebloskan Tersangka Kasus Penjualan Rumah Mewah ke Rutan Perempuan

Agus Warsudi
Adetya alias Sasha (dua dari kiri), tersangka kasus penjualan rumah mewah dijebloskan ke Rutan Perempuan Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menjebloskan Adetya alias Sasha, tersangka kasus dugaan penjualan rumah mewah ke Rutan Perempuan Bandung, Rabu (24/4/2024). Tersangka Sasha ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan penyusunan dakwaan agar kasus segera disidangkan.

Sebelumnya, Kejari Bandung menerima pelimpahan berkas P21 kasus ini dari penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung pada  Maret 2024.

Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Bandung Yadi mengatakan, pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas dari Polrestabes Bandung sebenarnya dijadwalkan pekan lalu. 

"Seharusnya pelimpahan dilaksanakan pekan lalu. Cuman, ada kendala dari penyidik sehingga belum siap. Sehingga pelimpahan digeser ke pekan ini. Penahanan rencananya dilakukan Kamis (25/4/2024), namun Kamis besok kami banyak sidang jadi digeser ke Rabu ini," kata Yadi.

Yadi menyatakan, penahanan terhadap Sasha dilakukan selama 20 hari ke depan. "Ya karena itu kewenangan kami bisa melakukan penahanan atau tidak karena saya berpendapat supaya mempercepat proses persidangan," ujarnya.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network