Pelaku melakukan perundungan ini atas motif balas dendam karena sempat diperlakukan semena-mena saat tandang kontra Persib Bandung.
“Menurut keterangan pelaku, ketika mereka bertandang ke sana, mereka dilempari oleh suporter Persib, kemudian di stadion sampai malam baru bisa keluar,” kata dia.
Pasal yang akan disangkakan kepada kedua pelaku tersebut ialah Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait