Sengketa tanah di Dago Elos mencuat setelah adanya gugatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka mengklaim sebagai pemilik sah lahan di Dago Elos sebesar 6,3 hektar.
Hal itu membuat warga Dago Elos meradang dan melakukan perlawanan pasca PN Bandung mengabulkan permohonan atas nama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller sebagai pemilik sah lahan di Dago Elos sebesar 6,3 hektar tersebut.
Warga Dago Elos melakukan banding di Pengadilan Tinggi hingga Kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2018. Di MA warga Dago Elos menang, dimana MA mengabulkan kasasi warga Dago Elos dan memutuskan warga Dago Elos sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Keluarga Muller merespon hal tersebut dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian dimenangkan oleh MA.
Warga terus melakukan perlawanan dan melaporkan keluarga Muller ke Polrestabes Bandung hingga diambil alih oleh Polda Jabar.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait