BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana.
"Sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (7/5/2024).
Meski begitu, Polda Jabar belum merinci terkait alat bukti yang ditemukan penyidik hingga menetapkan duo Muller tersebut sebagai tersangka dalam kasus Dago Elos Bandung.
"Itu update sementara perkembangan penanganan kasus Dago Elos," tandasnya.
Untuk diketahui, Polda Jabar mengambil alih kasus sengketa tanah Dago Elos pasca unjuk rasa yang dilakukan warga Dago Elos pada 14 Agustus 2023. Laporan warga Dago Elos di Polda Jabar tertuang dalam LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar pada Selasa 15 Agustus 2023, malam.
"Ini merupakan akomodasi dari keluhan masyarakat kita berupaya mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga kita menarik laporan ke sini agar bisa ditangani lebih luas," kata Kabid Humas Polda Jabar yang saat itu dijabat oleh Kombes Ibrahim Tompo, Rabu (16/8/2023).
Ibrahim mengungkapkan, akan ada tim khusus yang dibentuk untuk menangani polemik Dago Elos. Nantinya, tim khusus gabungan antara Polda dan Polrestbes Bandung akan melakukan pendalaman dari kasus tersebut.
"Laporan polisi kita terima bentuk akomodasi keluhan dari masyarakat, dokumen sambil berjalan kita lengkapi, pada prinsipnya kita melayani masyarakat tidak ada kepentingan terkait dengan pelayanan masyarakat," ungkapnya.
"Jadi kan proses hukum harus dengan prosedur agar bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada," tambahnya.
Ibrahim menyebut, polisi akan melakukan pendalaman dengan melakukan pengumpulan data-data termasuk meminta keterangan dari warga Dago Elos.
"Memang ini membutuhkan proses mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Apalagi dari data awal, kurang lebih ada 300 warga di sana itu nanti akan di-BAP semua," imbuhnya.
Sebelum diambilalih Polda Jabar, bentrokan antara polisi dan warga Dago Elos terjadi pada Senin (14/8/2023). Warga Dago Elos yang kecewa dengan penolakan laporan polisi melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokade jalan dan bakar ban.
Gesekan Polisi dan warga tidak terhindarkan dalam peristiwa tersebut. Lempar batu dari warga direspon polisi dengan tembakan gas air mata.
Bahkan, terindikasi ada polisi yang melakukan tindakan represif hingga mendobrak rumah warga.
Sengketa tanah di Dago Elos mencuat setelah adanya gugatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka mengklaim sebagai pemilik sah lahan di Dago Elos sebesar 6,3 hektar.
Hal itu membuat warga Dago Elos meradang dan melakukan perlawanan pasca PN Bandung mengabulkan permohonan atas nama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller sebagai pemilik sah lahan di Dago Elos sebesar 6,3 hektar tersebut.
Warga Dago Elos melakukan banding di Pengadilan Tinggi hingga Kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2018. Di MA warga Dago Elos menang, dimana MA mengabulkan kasasi warga Dago Elos dan memutuskan warga Dago Elos sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Keluarga Muller merespon hal tersebut dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian dimenangkan oleh MA.
Warga terus melakukan perlawanan dan melaporkan keluarga Muller ke Polrestabes Bandung hingga diambil alih oleh Polda Jabar.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait