"Kedua terjadi ketidaktepatan seleksi awal pada para penerima beasiswa. Ketiga, tidak berjalannya mekanisme monitoring dan evaluasi yang semestinya dilakukan pihak kampus," ungkapnya.
Menurutnya, jika faktor pertama terjadi, tentu sang penerima beasiswa harus bersedia mengundurkan diri atau diberhentikan dari program.
"Kalau kejadiannya yang kedua maka perlu ada evaluasi dan peningkatan ketelitian dari pihak kampus sebelum menerima mahasiswa penerima KIP Kuliah," imbuhnya.
"Dan yang paling mendasar sebenarnya fakor ketiga, di mana pada setiap semester harus dipastikan ada monitoring dan evaluasi dari kampus pada semua penerima program KIP Kuliah seperti tingkat keaktifan kuliah, berapa IPK-nya, termasuk bagaimana kondisi keluarga si penerima KIP Kuliah," tambahnya.
Ledia memandang, pemberian beasiswa KIP Kuliah ini bukan sekedar bagi jatah kursi kampus, tapi merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi kuliah, mendorong pendidikan anak bangsa lebih tinggi dan menuju pada pencapaian generasi Indonesia yang lebih baik di masa datang.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait