BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Masyarakat Peduli dan Anti Korupsi (MPAK) meminta agar kasus sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Koordinator MPAK Dedy Hariyadi Sahrul meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak mengganggu kinerja penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi yang saat ini tengah dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Jajarannya
"Menyikapi tudingan tidak berdasar kepada Bpk. Nurul Ghufron dimana saat ini tengah berpolemik dengan anggota Dewas Sdri. Albertina Ho, maka kami dari 35 Ormas/OKP/Mahasiswa yg tergabung dalam Masyarakat peduli dan Anti Korupsi (MPAK) menyatakan sejumlah keberatan," ujarnya, Jumat (17/4/2024).
Menurutnya Dewas KPK tidak punya kewenangan hukum dalam melakukan tindakan aktif dalam penegakan hukum yg menjadi domain Pimpinan KPK dan jajarannya.
"Kami meminta agar persoalan Sdri Nurul ghufron tidak dipolitisasi dan semestinya perlu diapresiasi dalam kontek quick respon dari seluruh aduan yang masuk ke KPK" tambahnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait