Kang Ace mencontohkan nasib warga lanjut usia (lansia) yang tidak mendapatkan bansos. Di desa, yang berkuasa dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos justru bukan Kemensos, melainkan kepala desa.
"Kenyataannya begitu. Tetangga saya, gara-gara dia berbeda, tidak memilih kepala desanya si kepala desa terpilih ini, diganti pak (data penerima bantuan sosial). Padahal dia lansia, layak menerima bantuan. Karena tidak memilih kepala desa, (datanya) diganti atas nama musyawarah desa. Itu kenyataan Pak," tutur Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu.
Bahkan, kata Kang Ace, anggota Komisi VIII saat mengajukan orang itu supaya mendapatkan bantuan tapi kalau tidak melalui persetujuan kepala desa yang diajukan ke dinas sosial (dinsos), tidak juga didengar.
"Kalau menggunakan teknologi, seharusnya itu tidak boleh terjadi. Karena fakta itu seharusnya universal dan empirik yang tidak bisa dipilih secara subjektif," ucap Kang Ace.
Karena itu, Kang Ace ingin menegaskan, apa yang disampaikan anggota Komisi VIII, memang masih banyak masalah soal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait