BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC angkat bicara terkait eksekusi logo yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan Pajajaran No 42, Kota Bandung, pada Selasa (21/5/2024).
Kuasa Hukum BB 1% MC, Freddy Nusantara memastikan, dalam eksekusi di markas Pajajaran ini tidak ada barang yang disita oleh pihak PN Bandung.
"Meskipun telah dilaksanakan (eksekusi) tapi yang disitanya juga tidak ada," ucap Freddy.
Freddy mengklaim, bahwa logo yang digunakan BB 1% MC sudah terdaftar di Hak Akan Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Secara legalitas logo masih terdaftar di HAKI dan AU silahkan di Google," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait