PN Bandung Eksekusi Logo di Markas Pajajaran, BB 1% MC: Tak Ada yang Disita

Rizal Fadillah
Kuasa Hukum BB 1% MC, Freddy Nusantara. (Foto: tangkapan layar)

Freddy menegaskan, jika BB 1% MC tidak melawan hukum meskipun putusan dalam kasus ini dimenangkan oleh BBMC Indonesia.

"Jadi kita bukan melawan hukum atau apa, jadi tolong bicara putusannya kalau dibubarkan kan logonya itu kan kita anggap putusan yang bersifat pernyataan," tegasnya.

"Jadi masa harus diajarin, beresin dulu, legal standing juga masih terdaftar, AU juga badan hukum, jadi selesaikan itu dulu," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat mengatakan, eksekusi logo klub motor BB 1% MC ini menindaklanjuti penetapan PN Bandung dengan nomor surat 52/PDT/EKS/PUT/2022/PNBDG, juncto nomor 432/PDTG/2018/PNBDG, juncto nomor 115/PDT/2020/PTBDG, juncto nomor 3513/PDT/2020.

"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kami Ketua Pengadilan Negeri Bandung setelah membaca surat permohonan tertanggal 30 Januari 2024 yang diajukan oleh Edi Kotagagi SH., MH, dan kawan kawan, para advokat yang beralamat di Buana Soeta Residen Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 7/SKK/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024, dan Iwan Agustian SH, advokat yang beralamat di Jl. H. Syamsyudin No. 79 Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 September 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Beni Gumelar dan kawan-kawan selaku para pemohon eksekusi yang pada pokoknya mengajukan permohonan eksekusi terhadap pelaksanaan isi putusan sebagaimana dimaksud," kata Rahmat saat pembacaan penetapan.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network