Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan Ulang oleh Polda Jabar

Rizal Fadillah
Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan Ulang oleh Polda Jabar. Foto: Ilustrasi/Istockphoto

Untuk diketahui, total ada 11 pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Dari jumlah itu, hanya delapan orang yang tertangkap dan diadili.

Adapun delapan ini yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Sedangkan tiga orang lainnya Andi, Dani dan Pegi alias Perong kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini di pidana penjara seumur hidup.

Sementara satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

Sementara, ayah kandung dari Eky yakni Iptu Rudiana muncul ke publik. Dia merupakan anggota kepolisian, dan bertugas sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network