Untuk diketahui, total ada 11 pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Dari jumlah itu, hanya delapan orang yang tertangkap dan diadili.
Adapun delapan ini yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Sedangkan tiga orang lainnya Andi, Dani dan Pegi alias Perong kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini di pidana penjara seumur hidup.
Sementara satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.
Sementara, ayah kandung dari Eky yakni Iptu Rudiana muncul ke publik. Dia merupakan anggota kepolisian, dan bertugas sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait