Polisi Bongkar Percetakan dan Peredaran Uang Palsu di Bandung, Tangkap Dua Pelaku

Rizal Fadillah
Polisi Bongkar Percetakan dan Peredaran Uang Palsu di Bandung. (Foto: Ist)

"Tim bergerak ke tempat pembuatan uang palsu ini yaitu di rumah tersangka inisial PG. Di lokasi tim mengamankan tersangka PG dan menemukan beberapa alat yang digunakan untuk membuat uang palsu ini," katanya.

Dari rumah produksi itu, polisi mendapatkan 22 jenis barang bukti di antaranya mesin printer, laptop, satu set alat sablon, bahan baku kertas jenis tertentu, dan puluhan lembar uang kertas pecahan Rp20.000, Rp50.000, Rp100.000 setengah jadi.

"PG berperan mencetak dan menerima order. Menurut tersangka VA pun PG ini hanya digaji. Jadi memang ada sedikit keterangan yang perlu digali antara keterangan tersangka PG dan VA," terangnya.

Atas tindak pemalsuan uang ini, pelaku dipersangkakan Pasal 244 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Barangsiapa dengan sengaja membuat uang atau dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan atau memakai uang palsu maka dihukum penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network