Libatkan agen pelaksana meliputi organisasi formal dan organisasi informal yang akan terlibat dalam pengimplementasian kebijakan publik.
"Hal ini sangat penting karena kinerja implementasi kebijakan publik akan sangat banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri yang tepat serta cocok dengan para agen pelaksanaannya," tutur Kang Denas.
Caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih ini mengatakan, ketersediaan sumber daya ekonomi sangat dibutuhkan dalam implementasi kebijakan termasuk mengatasi masalah kawin kontrak. Kondisi sosial dan budaya masyarakat juga perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan.
Sebab, kata Kang Denas, masyarakat merupakan kelompok sasaran dari suatu kebijakan publik. Beberapa faktor kunci yang menyebabkan tidak terimplementasinya kebijakan pencegahan praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur adalah penegakan hukum lemah dan kurangnya dukungan dari masyarakat setempat.
Lemahnya perbup tentang kawin kontrak karena tidak memuat sanksi. Karena itu harus diperkuat dengan peraturan daerah (perda) agar memuat sanksi bagi pelaku kawin kontrak.
Bahkan, tutur Kang Denas, terbentuk sikap permisif di kalangan masyarakat Cipanas terhadap praktik ilegal tersebut. Kawin kontrak menjadi sumber mata pancarian sebagian warga di sana.
"Selain itu, faktor ekonomi memaksa para pelaku melakukan kawin kontrak sebagai solusi instan untuk mendapatkan uang," ucap Kang Denas.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait