BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pramudya Wibawa Jati, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016. Pencabutan BAP dilakukan karena saat diperiksa penyidik pada 2016, Pramudya mengaku ditekan penyidik saat diperiksa terkait kasus tersebut.
Pramudya mengatakan, selain dirinya, dua temannya, Okta dan Teguh juga yang turut menjadi saksi kasus itu, juga akan mencabut BAP pada 2016.
"Saya ingin mengubah BAP yang sebenarnya," kata Pramudya didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).
Dalam BAP pada 2016 silam, Pramudya mengaku tidak tidur di rumah kontrakan milik ketua RT bersama para terpidana.
Padahal yang sebenarnya, saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, Pramudya sedang bersama 10 temannya di kontrakan ketua RT, termasuk lima terpidana. Yang tidur di kontrakan saat itu antara lain, Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin.
"(Saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024), saya tidur di rumah pak RT bersama 10 teman, termasuk lima terpidana," ujar Pramudya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait