Pemprov Jabar Harap Skema Murur di Muzdalifah Bisa Diterima Semua Jemaah Haji

Rizal Fadillah
Ibadah Haji. (Foto: net/ilustrasi)

Prinsip kedaruratan yang diangkat dalam fatwa ini mencakup situasi di mana upaya memenuhi syarat-syarat ibadah secara normal dapat menimbulkan bahaya atau kesulitan yang signifikan bagi jamaah.

Dengan fatwa ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah Indonesia, khususnya mereka yang rentan, dapat berjalan lebih aman dan nyaman, serta tetap memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Kemudian, Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) juga memperbolehkan mabit di Muzdalifah dengan skema Murur. Keputusan Persis ini merupakan hasil dari Sidang Dewan Hisbah PP Persis terkait Persoalan Murur dan Tidak Mabit di Mina (Tanazzul) pada 10 Zulhijjah.

"Jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu kategori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, Jeje Zaenudin, Minggu (2/6/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network