24 Kg Sabu Bernilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Polda Jabar

Agus Warsudi
Sebanyak 24 kg sabu dimusnahkan di halaman Ditresnarkoba Polda Jabar.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar memusnahkan 23.932,6 atau 24 kg sabu hasil pengungkapan kasus narkotika periode Maret hingga Mei 2024. Total 7 tersangka pemilik dan pengedar barang haram itu terancam hukuman penjara seumur hidup.

Lima dari tujuh tersangka pemilik sabu itu antara lain, Lukman alias Buluk, Ade AS alias Ong, Agus Tirtana alias Peupeung, Lendra Susanto alias Gendot, dan Hery GP.

Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar.

"Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini disita dari tujuh tersangka dari enam laporan polisi dengan tujuh tersangka sebanyak 23,932,6 gram," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Kamis (13/6/2024).

Kombes Pol Jules menyatakan, barang bukti sabu merupakan hasil pengungkapan enam kasus. Antara lain, laporan polisi 3 Maret 2024. 

Kemudian, laporan polisi 1 Mei 2024. Selanjutnya, laporan polisi 17 April 2024. LP 22 Mei dan LP 4 Mei 2024. Barang bukti terbesar, pengungkapan pada 7 Mei 2024 dengan barang bukti 20.627 gram atau 20 kg.

Para pelaku dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Kombes Pol Jules.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar menangkap 5 tersangka sindikat narkoba Aceh-Jabar. Dari penangkapan sindikat itu, polisi menyita 24,1 kilogram (kg) sabu.

Lima tersangka anggota sindikat narkoba Aceh-Jabar yang berhasil diringkus antara lain, Herman, M Nadir alias Abu Taib, Muamar, Umar Zaini alias Raja alias Italy dan Amriya Achmad.

Empat tersangka, Herman, Muamar, M Nadir, dan Umar Zaini mengaku pengendali sindikat dan pemasok sabu bernama Amriya merupakan warga Aceh.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network