BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat akan memberi sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar yang kedapatan bermain judi online atau slot.
Kepala BKD Jabar, Sumasna mengatakan, sanksi bagi ASN yang kedapatan bermain judi online bisa berupa sanksi sedang hingga berat.
"Dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara maka dikenakan sanksi untuk kategori pelanggaran, ringan, sedang atau berat setelah ditindaklanjuti dengan BAP," ucap Sumasna, Senin (17/6/2024).
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para ASN di lingkungan Pemprov Jabar dapat bekerja dengan baik tanpa terpengaruhi judi online.
"PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, kewajiban ASN salah satunya adalah menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait