Selain Pemprov Jabar, kata Gus Ahad, aparat penegak hukum juga harus bisa tegas dalam melakukan penindakan. Menurutnya, jangan sampai judi online hanya diberantas dari situsnya saja namun pelaku tidak diberikan hukuman tegas.
"Kepolisian juga mohon ada penugasan memerangi dari akar kemarin Kominfo blokir, tapi kalau gak ada sanksi hukum itu seperti diabaikan. Jadi perlu diimbangi langkah tegas dari pihak kepolisian lakukan penindakan," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus judi online di Jabar sudah mengkhawatirkan. Hal ini juga diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta agar praktik ini bisa segera ditindak tegas.
"Sedih prihatin lihat fenomena judi online ini bahkan lebih menyedihkan lagi katanya Jawa Barat tertinggi," ucap Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar di Mapolda Jabar, Kamis (13/6/2024).
Rafani mengungkapkan, baru-baru ini MUI Jabar mendapati laporan dari MUI Kabupaten Cianjur tentang kasus seorang ibu yang terjerat kasus judi online, hingga nekat menjual rumahnya seharga Rp1 miliar. Kondisi ini dirasakannya sangat miris.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait