DPRD Jabar Apresiasi Sikap Tegas Pj Gubernur dan Plh Kadisdik pada Proses PPDB 2024

Abbas Ibnu Assarani
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya. (Foto:Abdul Basir).

“SMAN 3 ada 67 CPD, SMAN 5 ada 27 CPD,” Katanya saat di konfirmasi awak media.

Informasi tambahan, Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)  yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status " DITERIMA" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi " Tidak Diterima (*)



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network