Bey Minta Pj Bupati Bogor Tindak Tegas Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Puncak

Rizal Fadillah
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BOGOR, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mendorong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar tidak ragu - ragu dalam menindak pelanggaran tata ruang atau perizinan di kawasan Puncak

Hal itu disampaikan Bey Machmudin saat berdialog dan berdiskusi dengan jajaran birokrasi Kabupaten Bogor yang dipimpin Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu di Ruang Rapat Serbaguna 1 kantor Pemda Kabupaten Bogor, Kamis (27/6/2024). 

"Pak Pj Bupati jangan ragu menegakkan aturan, kalau memang menyalahi aturan silakan ditindak tegas. Jangan sampai kita menindak (pelanggaran) yang biasa-biasa," ucap Bey. 

Diketahui, Pemkab Bogor telah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan yang dianggap melanggar di kawasan Puncak Gunung Mas pada Senin (24/6/2024).

Penataan dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi dan manfaat rest area Gunung Mas yang dibangun Pemerintah Pusat berkolaborasi dengan PTPN, Pemprov Jabar, dan Pemkab Bogor. 

Rest area dibangun pada 2020 dengan anggaran Rp102 miliar dan menyediakan 600 kios resmi. Penataan dilakukan dengan menggeser posisi PKL dari sisi jalan nasional dan memindahkan ke tempat yang lebih baik.

"Saya mengapresiasi ketegasan Pak Pj Bupati dalam penataan kawasan Puncak," ujar Bey.

Sementar itu, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan, penataan PKL telah sesuai dengan prosedur, melalui tahapan sosialisai selama tiga bulan. Saat ini petugas lapangan masih berjaga untuk mempertahankan keamanan dan kondusivitas. 

"Atas saran Pak Gubernur kami melakukan penataan dan sampai semalam jam 12 kami ada di lokasi, semuanya kondusif aman," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network