Terkait saksi lainnya, Toni mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan Suhandi Cahaya sebagai saksi ahli pidana.
"Insya Allah Pak Suhandi Cahaya itu ahli pidana. Ahli ini akan menerangkan bagaimana prosedur penetapan DPO, bagaimana prosedur penangkapan, bagaimana prosedur penyitaan, bagaimana prosedur penggeledahan, bagaimana prosedur penetapan tersangka," imbuhnya.
Kemudian, ada juga Agus berserta istrinya selaku pemilih rumah atau proyek yang ada di Bandung.
"Pak Agus dan Istrinya yaitu selaku pemilik rumah (proyek) di Bandung. Sudah oke, karena ini untuk mengungkap persoalan kebenaran," ucapnya.
Toni berharap, dalam persidangan ini penyidik Polda Jabar bisa jujur untuk mengungkap kebeneran dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Saya ingin juga penyidik-penyidik Polda itu jujur, ini untuk mengungkap kebenaran, ini nasib orang loh," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait