Kuasa Hukum Pegi Pastikan Saksi Ahli Suhandi Cahaya Bersikap Objektif

Agung Bakti Sarasa
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily menyatakan, bahwa penyidik Polda Jabar dinilai salah tangkap dalam kasus penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Hal itu disampaikan Niko Kilikily berdasarkan keterangan saksi ahli, Suhandi Cahaya yang dihadirkan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).

"Bahwa tadi kami sudah menyaksikan bagaimana keterangan ahli. Ahli berpendapat yang dilakukan penyidik Polda Jabar adalah salah tangkap salah orang. Jadi ahli mengatakan error in persona masuk ke dalam ranah praperadilan," ucap Niko.

Niko memastikan, Suhandi Cahaya bersikap objektif dan netral dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.

"Bukan keinginan dari pihak pemohon tapi keinginan undang-undang, dan ini sedang bicara undang-undang bicara penegakan hukum," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network