Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sesalkan Polda Jabar Tak Hadirkan Saksi Fakta

Agung Bakti Sarasa
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. (Foto: Ist)

Insank berharap, dari keempat saksi ahli tersebut, Polda Jabar dapat menghadirkan saksi ahli hukum pidana.

"Dari keempat ahli ini, yang kemudian kita ingin lihat, apakah ahli yang mana yang akan dijukan di persidangan? Tapi kalau pemikiran saya karena ini sifatnya praperadilan, mengukur terhadap formalitas, maka sebaiknya yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana," katanya.

Insank juga berharap, saksi ahli hukum pidana ini bisa memberikan keterangan-keterangan objektif dalam persidangan nanti.

"Artinya jangan sampai secara fakta hukum atau berdasarkan undang-undang adalah analoginya A, tapi ahli ini bicara di depan persidangan A, itu yang kita jaga," ungkapnya.

"Jadi kalau berbicara terhadap hukum saja dan ada dasarnya bagi kami it’s okay, inilah yang akan kita uji. Jadi maksud kami secara rincinya bahwa ahli ini menyampaikan benar-benar objektif, jangan sampai subjektif, akan panjang persidangan nanti (kalau subjektif)," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network