BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bawaslu Jabar menemukan kesalahan prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak 2024.
Kesalahan coklit diduga dilakukan Petugas Penyusunan Daftar Pemilih (Pantarlih). Hal ini berdasarkan laporan Bawaslu Jabar dari 27 kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan, dari data yang masuk pada 8 Juli 2024 kemarin, melalui hasil pengawasan melekat secara langsung dan uji petik kinerja pantarlih, oleh Bawaslu 27 kabupaten/kota, ada empat temuan kesalahan prosedur untuk Pantarlih.
Antaranya kata Nuryamah, ada 107 orang Pantarlih terbukti sebagai anggota atau pengurus partai politik, tim kampanye maupun tim pemenangan pada Pemilu terakhir.
Lalu juga ada Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, yakni sebanyak 16 orang. Kemudian Pantarlih yang tidak mempunya surat keputusan (SK) sebanyak 97 orang. Selanjutnya ada Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, sebanyak dua orang.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait