BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bawaslu Jabar menemukan kesalahan prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak 2024.
Kesalahan coklit diduga dilakukan Petugas Penyusunan Daftar Pemilih (Pantarlih). Hal ini berdasarkan laporan Bawaslu Jabar dari 27 kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan, dari data yang masuk pada 8 Juli 2024 kemarin, melalui hasil pengawasan melekat secara langsung dan uji petik kinerja pantarlih, oleh Bawaslu 27 kabupaten/kota, ada empat temuan kesalahan prosedur untuk Pantarlih.
Antaranya kata Nuryamah, ada 107 orang Pantarlih terbukti sebagai anggota atau pengurus partai politik, tim kampanye maupun tim pemenangan pada Pemilu terakhir.
Lalu juga ada Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, yakni sebanyak 16 orang. Kemudian Pantarlih yang tidak mempunya surat keputusan (SK) sebanyak 97 orang. Selanjutnya ada Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, sebanyak dua orang.
"Terhadap permasalahan tersebut, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan saran kepada KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS agar melakukan pembinaan terhadap Pantarlih yang terbukti," kata Nuryamah dalam keterangan resmi, Rabu (10/7/2024).
Selain temuan terhadap petugas Pantarlih kata Nuryamah, juga ditemukan masalah dari hasil uji petik yang dilakukan oleh pengawas kelurahan dan desa di 27 kabupaten/kota pada 416.990 kepala keluarga (KK).
Dimana ada dua temuan krusial, yakni ada 44 KK yang belum di coklit namun telah ditempel stiker dan ada 1.045 KK yang telah di coklit, namun belum ditempel stiker di rumahnya.
"Terhadap permasalahan dalam pelaksanaan coklit tersebut kami menyampaikan saran perbaikan agar melakukan monitor dan pembinaan pada Pantarlih, supaya tidak melakukan tindakan diluar prosedur," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait