BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung, sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB, Rabu (10/7/2024). Penggeledahan dilakukan diduga terkait pengaturan atau kongkalikong lelang proyek pekerjaan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, penyidik Kejari menyita 74 barang bukti mulai dari dokumen, laptop hingga HP dari anggota Pokja berinisial R dan R.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, selain di Kantor ULP Kota Bandung, penggeledahan juga dilakukan di rumah anggota kelompok kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan.
"Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan atau tender, antara pokja dengan peserta lelang, untuk sejumlah proyek," kata Kajari Kota Bandung.
Irfan Wibowo menyatakan, belum bisa menjelaskan secara rinci tender proyek apa yang diduga diatur dan di dinas mana yang tengah diselidiki. Kajari juga memastikan belum ada tersangka dalam asus dugaan pengaturan lelang itu.
"Penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk mencari tersangka kasus ini, siapa-siapa aja," ujar Irfan.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan menuturkan, berdasarkan penyelidikan sementara, diduga ada pengaturan lelang proyek tahun anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Pokja ULP.
"Jadi, dari penyelidikan yang kami lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan Pokja ULP. Karena itu, kami ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik agar bisa membuat terang permasalahan ini," kata Kasi Intel.
Wawan menyatakan, modus operandi dalam kasus ini, Pokja ULP diduga membocorkan sejumlah dokumen. Seperti Detail Engineering Design (DED), Rancangan Anggaran Belanja (RAB) hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ke pengusaha atau peserta lelang/tender proyek.
"Modus yang dilakukan sementara ini pokja (ULP) membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang, penyedia (peserta lelang) akan mendapatkan DED, HPS dan RAB," ujar Wawan.
Setiap peserta lelang yang ingin mendapatkan bocoran dokumen proyek, tutur Kasi Intel, harus membayar sejumlah uang kepada anggota Pokja ULP Kota Bandung dari Rp5 juta sampai Rp10 juta. Praktik ini diduga sudah dilakukan Pokja ULP Kota Bandung untuk 14 proyek pengadaan.
"Dengan menyerahkan DED itu, peserta lelang mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan di dalam paket pekerjaan tersebut," tutur Kasi Intel.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait