Tersangka AR, pun tampak digiring keluar Kejari Bandung dengan telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan memasuki mobil tahanan Tipikor.
Pasal yang disangkakan dilanggar AR adalah Pasal 11 dan 12 KUHP juncto UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidikan terus kami lakukan beserta lakukan pengembangan yang tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru mengacu pada alat bukti yang ada," tutur Kajati.
Kejari kota Bandung pun telah memeriksa 25 saksi terkait kasus ini. Irfan meminta masyarakat mengawal dan mengawasi kasus ini supaya Kejari bekerja optimal dalam mengungkap kasus tersebut demi kemajuan Kota Bandung.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait