“8 tahun dia di awasi, di penjara, ternyata dia memiliki perilaku dan prestasi yang sangat baik sekali, dia melakukan pekerjaan-pekerjaan yang baik, selalu taat, tidak melanggar peraturan,” tandasnya.
Diketahui, Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun, namun dirinya diberikan remisi hingga bebas bersyarat.
Dalam hal ini, Jessica total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka mengatakan Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur terhitung mulai Minggu (18/4/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait