Ingatkan Masyarakat, Bapenda Jabar Informasikan Tunggakan Pajak Lewat WhatsApp

Rizal Fadillah
Bapenda Jabar Informasikan Tunggakan Pajak Lewat WhatsApp. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Pilih menu 1 untuk informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan pilih menu 7 untuk informasi lengkap mengenai Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pemberitahuan ini sebagai bagian dari program sosialisasi agar para masyarakat pemilik kendaraan bermotor tidak lupa dengan kewajibannya untuk tertib administrasi. 

Tak membayar pajak bisa berdampak negatif bagi pemilik kendaraan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU nomer 22 Tahun 2009. Dalam aturan itu tertulis apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak diregistrasi, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.

“Wajib pajak ini harus tetap diingatkan, diinformasikan. Itu salah satu tugas kami. Terkadang, Masyarakat itu bukan tidak taat, tapi lupa belum bayar pajak karena satu dan lain hal, misalkan sibuk karena aktivitas atau pekerjaan,” kata Dedi, Senin (19/8/2024).

“Kami terus berupaya agar layanan bisa menyesuaikan dengan sudut pandang para wajib pajak. Kemudahan pembayaran melalui system digital sudah berjalan, bayar pajak sudah bisa Dimana saja. Nah, dilengkapi dengan pemberitahuan, agar tidak lupa,” tambahnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network