Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif KPU Sebesar 50 Persen

Rizal Fadillah
Presiden Jokowi. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan kenaikan tunjangan insentif untuk jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah sebesar 50 persen.

Pengumuman tersebut disampaikan Jokowi saat memberi sambutan pada Konsolidasi Nasional dalam rangka Kesiapan Pilkada Serentak tahun 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (20/8/2024).

“Alhamdulillah kemarin sudah saya tanda tangani. Saya tahu, saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowi-nya, yang ditunggu yang itu, saya tahu, saya tahu. Setelah saya kemarin waduh, waduh ini sejak 2014. Dan formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, kemudian ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” kata Jokowi.

Jokowi mengingatkan, kepada para Anggota KPU yang hadir agar menyiapkan diri karena dalam waktu dekat akan kembali digelar Pilkada serentak di 508 kabupaten/kota dan di 37 provinsi.

“Saya tahu capeknya belum hilang betul. Benar? Masih pegal-pegal mungkin, masih penat rasanya karena juga baru selesai di Mahkamah Konstitusi juga baru kemarin. Tapi dalam beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan Pilkada serentak di 508 kabupaten/kota, di 37 provinsi. Ini tugas berat yang kita emban bersama-sama,” tuturnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network