Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR RI sendiri batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang. Rapat tersebut tidak memenuhi kuorum, Kamis (22/8/2024).
Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari masyarakat. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.
Demo ini juga menjadi bagian dari gerakan 'Peringatan Darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah manuver DPR mengabaikan putusan MK.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait