Lalu, ada pula layanan Samsat Digital Mandiri merupakan perangkat pembayaran pajak tahunan yang dapat dilakukan secara mandiri tanpa keberadaan petugas. Caranya dengan tapping E-KTP dan pemindaian sidik jari kemudian dapat langsung mengetahui status pajak kendaraan yang bersangkutan.
“Pembayaran pajak kan sudah banyak cara. Ada yang melalui aplikasi Sapawarga. Nah, layanan samling dan Samsat Digital Mandiri ini salah satu upaya kami menjemput bola. Tujuannya memudahkan masyarakat,” jelas Dedi.
“Jadi, masyarakat tetap bisa lihat pertunjukan budaya, konser music, jajan sambil membayar pajak di waktu yang bersamaan,” tambahnya.
Dedi mengingatkan aturan yang tertuang dalam Pasal 74 UU nomer 22 Tahun 2009. Dalam aturan itu, tertulis apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak diregistrasi, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.
Sementara itu, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin berharap target kunjungan sebanyak 65 ribu orang bisa tercapai, dengan harapan perputaran lebih dari Rp500 miliar.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait