Petugas Kejari Bandung Tangkap Pengunjung Pengadilan Bawa Sabu 6,3 Gram dan 6 Butir Hexymer

Agus Warsudi
MH (lingkaran merah), pengunjung PN Bandung yang ditangkap petugas Kejari Bandung karena membawa 6,3 gram sabu dan 6 butir Hexymer. (FOTO: ISTIMEWA)

Sabu yang hendak diselundupkan itu, ujar Yan, seberat 6,3 gram dan Hexymer 6 butir. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan diinterogasi petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung. 

Selama bertugas menjadi petugas pengawal tahanan 11 tahun, Yan telah berhasil mengungkap 26 aksi percobaan penyelundupan narkoba yang dilakukan tahanan atau terdakwa. 

"Pelaku MH mengaku diiming-imingi uang Rp 1 juta untuk menyelundupkan sabu dan hexymer melalui tahanan yang hendak bersidang di PN Bandung," ujar Yan. 



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network