Sabu yang hendak diselundupkan itu, ujar Yan, seberat 6,3 gram dan Hexymer 6 butir. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan diinterogasi petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Selama bertugas menjadi petugas pengawal tahanan 11 tahun, Yan telah berhasil mengungkap 26 aksi percobaan penyelundupan narkoba yang dilakukan tahanan atau terdakwa.
"Pelaku MH mengaku diiming-imingi uang Rp 1 juta untuk menyelundupkan sabu dan hexymer melalui tahanan yang hendak bersidang di PN Bandung," ujar Yan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait