KPU Pastikan Pelantikan Nisya Ahmad Jadi Anggota DPRD Jabar Sudah Sesuai Aturan

Rizal Fadillah
Nisya Ahmad. (Foto: Ist)

Adi memastikan, penggantian Thoriqoh oleh Nisya telah sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

"Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW (pergantian antar waktu)," terangnya.

Sementara itu, Nisya Ahmad menegaskan kesiapannya menjadi anggota DPRD Jabar dari PAN. Dirinya bersyukur mendapat tugas dan tanggung jawab baru sebagai wakil rakyat untuk Kabupaten Bandung yang masuk Dapil Jabar 2.

"Alhamdulillah, saya dapat kewajiban sama tanggung jawab yang baru, mudah-mudahan bertanggung jawab dan bisa mengemban tanggung jawab baru," ucap Nisya.

Nisya pun mengaku siap ditempatkan di komisi manapun, dan bakal berupaya bekerja sebaik-baiknya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network