“Bahwa saya tidak melakukan pemukulan di Restoran Lelebo seperti yang ada pada dakwaan Jaksa dalam perkara ini (didukung oleh kesaksian Sdri Herta Sitorus),” ujarnya.
Saat dipanggil untuk diperiksa di Polsek Andir pada tanggal 07 Desember 2023, Ullyses mengaku langsung dijadikan sebagai tersangka tanpa melalui panggilan sebagai saksi terlebih dahulu.
Padahal, menurut pengakuannya, dialah yang mendapatkan tindakan penganiayaan dari Chandra Limbong.
“Bahwa sayalah justru yang menerima sundulan dari Chandra Limbong sehingga saya mengalami luka di area mulut (berdasarkan hasil visum) namun Visum tersebut tidak dijadikan sebagai Bukti oleh JPU Rizki Budi Wibawa, S.H,” bebernya.
Menurutnya, luka yang dialami oleh Chandra Limbong bukanlah luka yang terjadi karena pemukulan olehnya, namun diduga playing victim yang dilakukan oleh Chandra Limbong itu sendiri.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait