Ullyses Hardo Sitompul Beberkan Hak Jawab pada Tuduhan Penganiaayan Chandra Limbong

Rina Rahadian
Sidang Praperadilan kasus Ullyses Hardo Sitompul dengan Chandra Limbong di PN Bandung. Foto: Ist.

“Bahwa saya tidak melakukan pemukulan di Restoran Lelebo seperti yang ada pada dakwaan Jaksa dalam perkara ini (didukung oleh kesaksian Sdri Herta Sitorus),” ujarnya.

Saat dipanggil untuk diperiksa di Polsek Andir pada tanggal 07 Desember 2023, Ullyses mengaku langsung dijadikan sebagai tersangka tanpa melalui panggilan sebagai saksi terlebih dahulu.

Padahal, menurut pengakuannya, dialah yang mendapatkan tindakan penganiayaan dari Chandra Limbong.

“Bahwa sayalah justru yang menerima sundulan dari Chandra Limbong sehingga saya mengalami luka di area mulut (berdasarkan hasil visum) namun Visum tersebut tidak dijadikan sebagai Bukti oleh JPU Rizki Budi Wibawa, S.H,” bebernya.

Menurutnya, luka yang dialami oleh Chandra Limbong bukanlah luka yang terjadi karena pemukulan olehnya, namun diduga playing victim yang dilakukan oleh Chandra Limbong itu sendiri.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network