Ullyses Hardo Sitompul Beberkan Hak Jawab pada Tuduhan Penganiaayan Chandra Limbong

Rina Rahadian
Sidang Praperadilan kasus Ullyses Hardo Sitompul dengan Chandra Limbong di PN Bandung. Foto: Ist.

Ullyses juga menyampaikan, ada beberapa hal terkait keterangan yang diduga palsu atas kesaksian dari Chandra Limbong.

“Dan sangat mengagetkan ketika pada persidangan saya pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi saksi meringankan terbukalah dokumen yang cacat hukum yaitu ada pada BAP yang terangkum pada Dokumen yang digunakan Jaksa untuk mendakwa saya ternyata ada kekeliruan yang fatal, yaitu BAP istri saya sebagai saksi namun pada akhir penutup surat istri saya disebut sebagai tersangka,” bebernya.

Untuk itu, Ullyses mengaku terpukul dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap /P21 masih ada kecacatan dan kekeliruan yang telah menjebloskannya ke dalam penjara.

Ditambah kemudian, tidak ada seorang pun dapat bersaksi bagaimana ia memukul Chandra Limbong dan sampai saat ini Bukti CCTV dan Rekaman/ Video tidak sama sekali diputar di persidangan.

Selain itu, Ullyses juga menyampaikan terkait peristiwa bisnis yang menjadi akar permasalahan tersebut:

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network