Selain itu, Ullyses mengaku banyak kejanggalan dalam kasus tersebut di antaranya, adanya surat penahanan terhadap dirinya dengan pasal yang berbeda.
“Bahwa keanehan mulai terjadi lagi pada saat saya datang ke kantor kejaksaan pada tanggal 03 Juli 2024 dan dikeluarkan surat perintah penahanan kepada saya dengan pasal yang bertambah yaitu 351 ayat 1 KUHP dan 353 Ayat 1 KUHP, padahal didalam P21 atas perkara saya hanyalah pasal 351 ayat (1) KUHP,” paparnya.
Kemudian, saat dimulainya persidangan pertama kali pada tanggal 16 Juli 2024, Ullyses mengaku tidak menerima panggilan apapun untuk dilakukan sidang. Namun, tiba-tiba ia dibawa ke PN Bandung.
“Dan semakin aneh ketika saya tidak atau belum dihadapkan di persidangan namun sidang tersebut dianggap sudah dilaksanakan dan dibuka,” ungkapnya.
Bahkan, kata Ullyses, sampai saat ini bukti CCTV, Rekaman /Video yang dimiliki Jaksa tidak pernah diputar atau diperlihatkan di pengadilan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait