Ullyses Hardo Sitompul Beberkan Hak Jawab pada Tuduhan Penganiaayan Chandra Limbong

Rina Rahadian
Sidang Praperadilan kasus Ullyses Hardo Sitompul dengan Chandra Limbong di PN Bandung. Foto: Ist.

Sementara itu, M Febrian selaku Kuasa Hukum Ullyses, turut menyayangkan terkait proses hukum yang menimpa kliennya tersebut.

“Klien kami ini, ditahan pada tingkat kejaksaan, waktu di tahap penyidikan itu penyidik masih kooperatif, dalam artian masih memberi ruang bebas namun yang kami sangat sayangkan, tiba-tiba tanpa dipanggil secara resmi oleh kejaksaan di Bandung itu tiba-tiba disuruh hadir tahap 2 dan langsung ditahan sampai hari ini,” bebernya.

Selain itu, Febrian juga menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam kasus tersebut.

Di antaranya terkait ketidakcocokan kronologi kejadian dengan BAP, kemudian hasil visum yang tidak sesuai, dan sampai saat ini tidak adanya saksi yang mengatakan bahwa kliennya melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network