Polda Jabar Tetapkan 1 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Foto: Istimewa.

"Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Resmob. Dia bertugas untuk mencari pelaku saat kejadian pembunuhan tersangka," ucap Kombes Juled.

Kabid Humas menyatakan, Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan tersebut, yaitu Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia. 

Pengadilan telah memvonis Yosep dan Danu dengan hukuman 20 tahun dan 4 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lain, Mimin, Arighi dan Abi saat ini masih berproses.

"Untuk tersangka Mimin, Arighi dan Abi, penanganannya MB masih berproses. Proses penyelidikan dan penanganannya memerlukan waktu. Kami koordinasi dengan kejaksaan untuk secepatnya dapat menyimpulkan dan menuntaskan sehingga berkas bisa P21," ujar dia

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network