Kemudian, T melakukan pengambilan foto TKP. Pada pukul 17.00 WIB, tersangka T kembali masuk ke TKP dan menyuruh S menguras bak mandi kepada saksi S.
"Keesokan harinya, 19 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP lalu menyuruh S dan MR menguras bak mandi yang belum tuntas," ujar Kombes Jules.
Kabid Humas menuturkan, tindakan T memerintahkan saksi MR dan S menguras bak mandi telah menyebabkan kesulitan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepolisian. Tindak pidana obtruction of justice tersebut juga telah dilaporkan kepada polisi yang dibuat pada tahun 2023 lalu.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan penjara," tutur Kabid Humas.
Kombes Jules mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabat masih mendalami motif tersangka T menguras bak mandi di TKP. Selain itu memeriksa hubungan tersangka T dengan beberapa pelaku lain. Untuk sementara tersangka T belum ditahan. Dia masih bertugas di Polres Subang.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait