Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Pemkot Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwsataan di Kota Bandung untuk dapat mentaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.
Editor : Rizal Fadillah
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
