Demo di Depan Gedung Sate, Buruh Sebut UMP dan UMK 2024 Belum Penuhi Rasa Keadilan

Agung Bakti Sarasa
Buruh demo di depan Gedung Sate. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin didesak untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Hal itu disampaikan sejumlah buruh dari berbagai serikat kerja saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2024). 

"Kalau tidak ada SK itu, upah hanya akan berdasarkan pada UU Cipta Kerja," ucap salah seorang orator.

Berdasarkan pantauan, para buruh terlihat datang menggunakan sepeda motor. Tampak, mereka membawa beberapa bendera organisasi masing-masing. 

Dalam aksi ini, para buru merasa jika Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network