Apalagi masa tanggap darurat yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung sudah ditentukan selama 14 hari.
"Biasanya tanggap darurat itu 14 hari, kalau pasca nanti kita hitung lagi bersama-bersama, kita asesmen apa yang paling dibutuhkan, yang jelas tidak akan ditinggal, yang jelas setelah 14 hari tidak akan ditinggal, nanti ada masa rehabilitasi atau masa pemulihan itu akan diteruskan," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait