"Setelah harta Doni Salmanan disita, uang tunai dan hasil lelang akan diserahkan kepada negara, dan tidak diberikan sebagai kompensasi kepada korban, karena tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut. Dana pengganti yang dititipkan kepada dua orang juga telah dirampas untuk negara," kata Kajari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait