Terkait hal itu, menurutnya ada satu upaya “legal” prosesnya, tetapi itu termasuk dalam kategori tidak fair. Jadi yang kemarin dilakukan DPR untuk merevisi undang-undang pilkada itu ada salah satu klausul didalamnya.
“Jadi saya ingin mengatakan bahwa ada gejala lembaga atau institusi hukum itu bisa dimanipulasi sedemikian rupa sehingga dapat mengancam keberlangsungan pemilu kita yang jujur dan adil serta demokratis,” katanya.
Jojo mengatakan, pemilu dapat dikatakan demokratis apabila ada beberapa indikator salah satunya adalah pemantau internasional dan kehadiran pemantau domestic.
“Nah jadi di Indonesia teori ini cocok karena pemilu di Indonesia ada yang namanya pemantau pemilu yang menggambarkan bahwa Indonesia merupakan Negara yang demokratis,” ujarnya.
Untuk itu, Jojo berpesan sebagai salah satu negara dengan tingkat kompleksitas tertinggi di dunia dalam pelaksanaan Pemilu, Indonesia merupakan avant-garde demokrasi di kawasan Asia.
“Semoga bangsa Indonesia dapat melewati tantangan Pemilu/Pilkada 2024,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait