BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bertindak cepat setelah menerima laporan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak di Kecamatan Bandung Kidul.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, menyampaikan bahwa korban, berinisial AS, berusia 12 tahun, datang ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Bandung pada Jumat (4/10/2024), bersama pihak terkait.
"UPTD PPA menerima permohonan pemeriksaan psikologis dari penyidik Unit PPA Polrestabes Bandung terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penyidik hadir bersama korban, wali korban, lembaga bantuan hukum, dan pengurus RW," ungkap Uum.
Menurut Uum, DP3A telah melakukan asesmen awal kepada wali korban, yang merupakan paman korban. Berdasarkan cerita korban, ia mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah temannya pada 21 September 2024.
Pelaku ditangkap pada Rabu (3/10/2024) dan saat ini berada dalam tahanan Polrestabes Bandung. Pemeriksaan psikologis lanjutan direncanakan akan dilakukan pada Rabu (9/10/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait