BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung memberikan peringatan keras kepada sebuah kafe di kawasan Lodaya yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak meski telah beroperasi selama dua tahun.
Kafe tersebut diketahui mencantumkan pajak dalam struk (bon) tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak resmi.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan, namun pengelola kafe tidak memberikan tanggapan.
"Pajak adalah kewajiban bagi semua pengusaha di Kota Bandung, terutama di sektor restoran, kafe, dan hotel. Ini penting untuk mendukung pembangunan kota," kata Iskandar di Jalan Lodaya, Senin (7/10/2024).
Iskandar menambahkan bahwa pembayaran pajak kini semakin mudah dengan aplikasi online E-Satria, yang memungkinkan pengusaha mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait