BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjebloskan KF selaku pelatih atletik di National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023 dan CPA, Bendahara NPCI Jabar, ke tahanan. KF dan CPA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, KF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Kemudian, KF dijebloskan ke Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024.
"Tersangka CPA selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat dilakukan penahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Nur Sricahyawijaya menyatakan, tersangka KF dan CPA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jincto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar," ujar Nur Sricahyawijaya.
Kasi Penkum menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diduga terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar dari 2021 sampai 2023.
Uraian perbuatan korupsi yang terjadi sebagai berikut, pada tahun anggaran 2021, NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp67 miliar untuk persiapan Pekan Paraliympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paraliympic Nasional (Peparnas) VI di Papua.
Tersangka KF disuruh oleh SG selaku Ketua NPCI Jabar untuk melakukan pengadaan sepatu atlet, official, pelatih, dan manajer cabang olahraga. Tersangka KF meminjam bendera milik perusahaan orang lain dan harga sepatu telah di-mark up.
Kemudian, pada tahun anggaran 2022, NPCI Jabar kembali mendapat dana hibah sebesar Rp19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi. Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Cabor Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp359.723.000. Dana tersebut untuk honor 70 petugas lapang, 55 wasit, 8 petugas keamanan, 1 dokter, 8 orang UPP.
"Namun tersangka KF sebagai penanggungjawab Koordinator Cabor Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif. Dana tersebut diduga dugunakan oleh SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut di simpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF)," tutur Kasi Penkum.
Pada 2023, kata Nur Sricahyawijaya, NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp36 miliar. Tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp4,2 miliar.
Tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya SG menyuruh tersangka KF mencairkan dana hibah tersebut dengan dalih dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG. Akhirnya dana hibah dapat dicairkan.
"Uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG. Namun sampai sekarang dana hibah yang dipinjam SG belum pernah dikembalikan," ucap Nur Sricahyawijaya.
Praktik korupsi dana hibah NPCI Jabar berlanjut. SG menyuruh ASL memindahkan dana hibah NPCI Jabar ke rekening atas nama Asri Indah Lestari. Selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp.1 miliar. Namun karena dana tidak cukup, selanjutnya tersangka KF menghubungi Bank BJB Tamansari untuk menyiapkan uang sebesar Rp500 juta.
Menurut Kasi Penkum, NPCI Jawa Barat mendapatkan dana hibah untuk opersional, namun dalam pelaksanaan penggunaan uang tersebut tidak sesuai RAB dalam proposal. Bidang- bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya. Justru ada uang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak 2 kali, sebesar sekitar Rp1,2 miliar pada waktu yang berbeda oleh CPA selaku Bendahara NPCI. Kemudian uang itu diserahkan kepada SG dua kali di Garut dan Bandung.
"Dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG sehingga ada dugaan LPj telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPj dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar," ujar Kasipenkum.
Selain itu, tutur Nur Sricahyawjaya, NPCI Jabar mendapat dana hibah dari Pemprov Jabar untuk Pelatda pada 2021 dan 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet-atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih lalu dikirim ke Peparnas mewakili Provinsi Jawa Barat, namun SG dan orang-orangnya memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Modus yang dilakukan, mengurangi kualitas pelayanan, seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih demi mendapat keuntungan pribadi. Satu kamar dihuni tiga orang, sangat tidak memenuhi standard," tutur Kasi Penkum.
Untuk itu, kata Nur Sricahyawijaya, SG diduga menggunakan orang berinisial Riki, yang seolah menalangi dulu uang hotel tersebut yang diterima oleh Sekretaris NPCI Agung Fajar Bayu Ajie. Namun sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi SG melalui transfer ke rekening sopir SG, yaitu, Imam Mudrikah dan secara tunai untuk menyembunyikan jejak.
"Setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov dana tersebut dibuat LPj yang tidak sesuai kenyataan sebab sebagian dana diduga sudah diambil untuk kepentingan SG," ucapnya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait