Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, SG Anggota DPRD Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru

Agus Warsudi
SG, anggota DPRD Jabar, sekaligus eks Ketua NPCI Jabar dijebloskan ke Rutan Kebonwaru karena korupsi dana hibah NPCI Jabar. (foto: Istimewa)

Pada tahun anggaran 2022, NPCI Jabar kembali mendapat dana hibah sebesar Rp 19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi. Tersangka KF yang kembali ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp359.723.000.

"Dana tersebut harusnya untuk honor 70 petugas lapang, 55 wasit, 8 keamanan, 1 dokter, dan 8 UPP. Namun oleh KF sebagai penanggung jawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan," ujar Cahya.

Sebab, tutur Kasipenkum, tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif. Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut di simpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF).

Kemudian pada 2023, NPCI Jabar mendapat dana hibah Rp36 miliar. Kemudian tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk  meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp4,2 miliar dengan cara sebagai berikut.

"Tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI Jabar sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya tersangka SG menyuruh KF untuk mencairkan  dana hibah tersebut. KF karena takut dan dengan dalih dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG, sehingga mencairkan dana tersebut," tuturnya.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network