BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Program pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka Kota Bandung tercoreng oleh praktik penyimpangan anggaran. Dana hibah sebesar Rp6,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi justru diduga disalahgunakan oleh pejabat pemerintah daerah.
Pada Kamis malam, 12 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), yang langsung ditahan di Rutan Kebon Waru.
Selain Eddy, tiga nama lain yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Kadispora Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Penyimpangan Dana Hibah APBD
Menurut penyelidikan Kejati Jabar, dana hibah yang dikucurkan dari APBD tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 untuk Kwartir Cabang Pramuka disalurkan ke berbagai pos yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Biaya seperti honorarium staf dan tunjangan representatif pengurus Kwarcab justru disetujui meski tak tercantum dalam Keputusan Wali Kota.
"Tersangka EM, saat menjabat Kadispora, menyetujui pencairan dana representatif untuk pengurus Kwarcab yang sebenarnya tidak memiliki landasan hukum yang sah," ujar Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait